Analisis Akad Ijarah Dalam Perjanjian Kerjasama Pada Platform Shopee
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpion.v5i1.1035Keywords:
Akad Ijarah, kerjasama, Platform shopeeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kontrak akad yang sesungguhnya terjadi pada platform Shopee. Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap bentuk aqad yang terjadi pada platform Shopee bila dikaitkan dengan akad ijarah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap asfek masalah dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara shopee dan seller, praktek tersebut termasuk pada akad Ijarah hal ini bisa dilihat karena terpenuhinya rukun dan syarat Ijarah. Yaitu Shopee sebagai penyedia platform mu’jir dan seller sebagai penyewa musta’jir. Mengenai ijab dan qabul telah di lakukan ketika pengguna (seller) mendaftar pada platform shopee, mengenai waktu dan ujrah juga telah di jelaskan oleh shopee pada ketentuan layanan shopee. Jika dianalisis menggunakan akad ijarah, praktik perjanjian kerja sama antara shopee dan seller boleh dilakukan karena terdapat kemaslahatan atau kemanfaatan yang dirasakan kedua belah pihak. Hal ini juga menjadi prinsip penting dalam transparansi transaksi Hukum Ekonomi Syariah.
References
Artiyato. Kaidah-kaidah Fikih. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2017.
Djamitko, Hadi Permana dan Djahjono. “Analisis Pengaruh Kualitas Layanan Elektronik (E-Service Quality) Terhadap Kepuasan Pelanggan Shoppe di Bandung.” Komunikasi dan Bisnis, 2018: 201-214.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Harun. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.
Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet. Laporan Survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Penetrasi dan Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia. 2020.
Mukhtar. Metode Praktis Deskriftif Kualitatif. Jakarta: GP. Press Group, 2013.
RI, Mahkamah Agung. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta, 2011.
Ridwan. Fiqh Muamalah (Sejarah, Hukum dan Perkembangan). Banda Aceh: Yayasan Pena Banda Aceh, 2014.
Sanjaya, Ridwan Sanjaya dan Wisnu. E-Commerce dalam Imam Musthafa, Kajian Fiqih Kontemporer. Yogyakarta: Idea Press, 2017.
Shopeehelpcenter. “Perhitungan Biaya Layanan Program Gratis Ongkir.” help.shoppee.co.id. Selasa Februari 2021. https://help.shoppee.co.id/s/article/Bagaimana-perhitungan-biaya-layanan-program-Gratis-Ongkir-XTRA (diakses April Jum'at, 2021).
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo, 2010.
Syafe'i, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.
www.shopee.co.id. Senin Oktober 2021. https:help.shopee.co.id/portal/article/73426-syarat-dan-ketentuan-mitra-shopee (diakses Januari Sabtu, 2022).
Zainuddin, Masyhuri dan. Metodologi Penelitian, Pendekatan Praktis dan Aflikatif. Bandung: PT. Radika Aditama, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bintang, Muslimin Muslimin, Laila Afni Rambe, Fitri Agusti, Zulhijatur Rahmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















