Dakwah Penyuluh Agama dalam Menangani Pernikahan Tidak Tercatat di Kecamatan Padang Gelugur

Authors

  • Nining Yus Mei STAI-YDI Lubuk Sikaping
  • Muhammad Sahdani Harahap STAI-YDI Lubuk Sikaping
  • Defrinal Defrinal Ar-Risalah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpion.v4i3.569

Keywords:

Penyuluh Agama, Pernikahan Tidak Tercatat, KUA

Abstract

Fenomena pernikahan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pemerintahan lainnya terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kecamatan Padang Gelugur, Pasaman. Fenomena ini menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pasangan yang menikah, anak-anak yang dilahirkan, maupun masyarakat luas. Dampak tersebut mencakup masalah hak-hak keperdataan, status hukum anak, dan perlindungan bagi pasangan, terutama perempuan. penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis, fenomenologi, dan sosiologi. Hasil penelitian peran penyuluh agama Islam dalam menangani pernikahan tidak tercatat adalah mengadakan seminar dan pengajian di berbagai tempat seperti masjid dan balai desa. Kendala peran penyuluh agama Islam dalam menangani pernikahan tidak tercatat adalah kurangnya pemahaman masyarakat, faktor usia dan kehamilan di luar nikah. Solusi peran penyuluh agama Islam dalam menangani pernikahan tidak tercatat adalah memastikan pesan disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari Masyarakat, peningkatan sosialisasi dan edukasi, melakukan penyuluhan tatap muka dan memaksimalkan perannya

References

Adolph, R. (2016). komunukasi tokoh masyarakat. 1–23.

Ardhianita, I., & Andayani, B. (2005). Kepuasan Pernikahan Ditinjau dari Berpacaran dan Tidak Berpacaran. Jurnal Psikologi, 32(2), 101–111.

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–294.

Haerul Azmi, Moh. Asyiq Amrulloh, & Abdullah. (2022). Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Sembeq Senggeteng Di Desa Wanasaba Daya Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14(2), 143–160. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6926

Hami, W. (2021). Pendidikan dan Pengajaran dalam Al-Qur’an : Analisis Semantik Toshihiko Izutsu. Madaniyah, 11(2), 151–162. https://journal.stitpemalang.ac.id/index.php/madaniyah/article/view/190

Hendri, N., Hendra, T., & Arsya, F. (2023). Implementation of Religious Moderation Viewed from a Perspective Da’wah Communication Ethics. Global International Journal of Innovative Research, 1(2), 57–67. https://doi.org/10.59613/global.v1i2.7

Indria Kalesaran, A., & Koagouw, F. (2015). Peranan Komunikasi Antar Pribadi Pemimpin Pemuda dalam Meningkatkan Minat Beribadah Pemuda GMIM Sion Warenbungan. Acta Diurna, IV(5), 1–12.

Kamila, M. Z. (2022). Dinamika Politik dalam Penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3(2), 207–220. https://doi.org/10.15575/as.v3i2.13542

Kemdikbud. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Maimun, M. (2022). Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Al-Mizan, 9(1), 12–21. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.263

Malisi, A. S. (2022). Pernikahan Dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97

Mei, N. Y. (2019). Developing English Learning Material for Speaking Skill. Premise Journal, 6(1), 29–41.

Mei, N. Y., Hadi, I., Efendi, I., & Oktari, S. (2024). The Influence of Teachers ’ Social Competence on Elementary School Students ’ Speaking Etiquette. 1, 10–18.

Najoan, B., Kawengian, D. D. ., & Harilama, S. H. (2017). Peranan Komunikasi Tokoh Masyarakat Dalam Meminimalisir Kesenjangan Sosial di Kelurahan Mampang Kota Depok Jawa Barat. E-Journal Acta Diurna, 6(3), 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/actadiurnakomunikasi/article/view/17375

Rd, M., & Sosial, D. P. (n.d.). Cercular Model of RD & D.

Shamad, M. Y. (2017). Hukum Pernikahan dalam Islam. Istiqra’, 5(1), 76.

Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan.

Waruwu, M. (2024). Metode Penelitian dan Pengembangan (R&D): Konsep, Jenis, Tahapan dan Kelebihan. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 9(2), 1220–1230. https://doi.org/10.29303/jipp.v9i2.2141

Zhang, J., Sung, Y.-T., Hou, H.-T., & Chang, K.-E. (2014). The development and evaluation of an augmented reality-based armillary sphere for astronomical observation instruction. Computers in Education. https://doi.org/10.1016/j.compedu.2014.01.003

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Mei, N. Y., Harahap, M. S., & Defrinal, D. (2025). Dakwah Penyuluh Agama dalam Menangani Pernikahan Tidak Tercatat di Kecamatan Padang Gelugur. Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan Indonesia, 4(3), 1323–1332. https://doi.org/10.31004/jpion.v4i3.569

Issue

Section

Articles