PENGUATAN KECERDASAN SYARI’AH KE FADHILAH (AHKAM SYARI’AH KE MAKARIM SYARI’AH) (TEOLOGIS-SOSIOLOGIS)

Authors

  • Mohd Fauzan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpion.v2i4.223

Keywords:

brain intelligence, Ahkam Syari’ah, Makarim Syari’ah

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Penguatan Kecerdasan Syari’ah ke Fadhilah (Ahkam Syari’ah ke Makarim Syari’ah) (Teologis-Sosiologis). Metode yang digunakan adalah  metode kualitatif dengan pendekatan studi literature, studi yang dilakukan untuk menghasilkan yang berkaitan dengan topik pembahasan. Hasil makalah ini Ahkam al-syari’ah merupakan aturan yang diperuntukkan untuk manusia. Ahkam al-syari’ah dapat dikatakan sebagai apa-apa yang Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya dan mengutus utusan dengan kitab-kitab untuk menyampaikannya dan untuk menunjukkan manusia kepada kebaikan akhlak, muamalah dan dalam hubungan dengan Sang Pencipta, dengan makna ini syari’ah bermakna agama secara keseluruhan yang mencakup dasar dan bagian-bagiannya. Makarim Syari’ah adalah suatu ungkapan terhadap sesuatu yang tidak akan menjauhkan diri dari sifat-sifat Tuhan yang terpuji seperti kebijaksanaan, kebaikan, murah hati, pengetahuan dan kepemaafan. Makarim Syariah menggambarkan suatu kondisi atau maqam yang dialami manusia dalam memperoleh kemuliayaan (nilai) dari ibadah-ibadah syariah yang dilakukan. Ahkam Syariah dan Makarim Syari’ah menunjukkan bahwa kedua konsep ini tidak dapat dipisahkan. Hal ini disebabkan seseorang tidak dapat memperoleh kesempurnaan pada dirinya atau Makarim Syari’ah selama ia tidak melaksanakan ibadah fardhu yang telah ditetapkan. Kedudukan ibadah fardhu sebagai prasyarat bagi Makarim Syari’ah. Makarim Syari’ah ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang sunat, fadl atau nafl yang merupakan nilai tambah terhadap yang fardhu

References

Haris, Abd. Etika Hamka: Konstruksi Etik Berbasis Rasional-Religius. Yogyakarta: LKiS, 2010.

Mansur, Amril. Etika Dan Pendidikan. Pekanbaru: LSFK2P, 2005.

———. Epistimologi integratif-Interkonektif Agama dan Sains. Pekanbaru: Rajawali Pers, 2016.

———. Etika Islam;Telaah Pemikiran Filsafat Moral Ragib Al-Isfahani. Pekanbaru: LSFK2P, 2002.

———. AkhlakTasawuf; Meretas Jalan Menuju Akhlak Mulia. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Muhmidayeli. Filsafat Pendidikan. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Nizar, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2013.

Raghib al-Isfahani, al-Dhari ‘ila makarim syari’a, Abu Yazid al-‘Ajamiy, Dar al-Wafa’ Kairo, 1987, h. 93-94.

Shiddiqi, Hasbi Ash. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang: PT Pustaka Riski Putra, 1999.

Shomad, Abd. Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2010.

Zahri, Mustofa. Kunci Memahami Ilmu Tasawuf. Surabaya: PT. Bima Ilmu, 1973.

Published

2023-12-25

How to Cite

Mohd Fauzan. (2023). PENGUATAN KECERDASAN SYARI’AH KE FADHILAH (AHKAM SYARI’AH KE MAKARIM SYARI’AH) (TEOLOGIS-SOSIOLOGIS). Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan Indonesia, 2(4), 559–566. https://doi.org/10.31004/jpion.v2i4.223