KEBIJAKAN POLITIK PAI DALAM BINGKAI REGULASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpion.v1i2.65Kata Kunci:
Kebijakan Politik, PAI, RegulasiAbstrak
Tulisan ini membahas tentang kebijakan politik Pendidikan Agama Islam dalam bingkai regulasi di Indonesia. Pendidikan Agama Islam secara umum sudah masuk dalam kurikulum nasional pada seluruh sekolah, baik sekolah umum maupun sekolah keagamaan. Penulisan ini menggunakan metode studi literature. Kesimpulan dari penulisan ini adalah 1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur kedudukan Pendidikan Islam. Dalam Undang-Undang tersebut diatur kedudukan Pendidikan Islam sebagai mata pelajaran dan sebagai sebagai Sub Sistem Pendidikan Nasional, 2) Regulasi di Indonesia sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum, 3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang membuat regulasi pendidikan Islam semakin jelas keberadaannya dalam tata hukum Indonesia.
Referensi
Abdul Rachman Saleh, (1999). Pendidikan Agama dan Keagamaan, Visi, Misi, dan Aksi, (Jakarta: PT.Maries).
Azra, A. (2015). Genealogy of Indonesian Islamic Education: Roles in the Modernization of Muslim Society. Heritage of Nusantara; International Journal of Religious Literature and Heritage.
Depertemen Agama Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional (2005). (Paradigma Baru), (Jakarta : Kemenag).
Harmonedi, H. (2020). Eksistensi Pendidikan Islam Dalam Bingkai Regulasi Pendidikan di Indonesia Pasca Kemerdekaan. Jurnal Pendidikan Islam, 5(2), 309–338. https://doi.org/10.29240/belajea.v5 i2.1331.
Tri Puji Hastuti,(2018). “Kebijakan Pendidikan Di Tinjau Dari Segi Hukum Kebijakan Publik, Jurnal Jurisprudence, Vol. 8 No. 1.
Masykur H. Mansyur, (2012). “Kebijakan Pemerintah Tentang Pendidikan Islam,” Majalah Ilmiah Solusi Unsika , Vol. 10 No. 22.
Zulkifli, Z. (2018). REGULASI PENDIDIKAN ISLAM. Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan. https://doi.org/10.31000/rf.v14i02. 904
Nata, A. (2016). Pendidikan Islam Profetik Menyongsong Era Masyarakat Ekonomi Asean (Mea). Misykat AlAnwar.
Harmonedi, H. (2020). Eksistensi Pendidikan Islam Dalam Bingkai Regulasi Pendidikan di Indonesia Pasca Kemerdekaan. Jurnal Pendidikan Islam, 5(2), 309–338. https://doi.org/10.29240/belajea.v5 i2.1331.
Harmonedi, H., & Zalnur, M. (2020). Eksistensi Pendidikan Islam Dalam Bingkai Regulasi Pendidikan Di Indonesia Pasca Kemerdekaan. Belajea; Jurnal Pendidikan Islam. https://doi.org/10.29240/belajea.v5 i2.1331.
Hendartini Habsjah dan Mooriati Sudiharto, (2008). Perjalanan Panjang Anak Bumi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia).
Idi, A. (2010). Pengembangan kurikulum: teori & praktik. In Yogyakarta: ArRuzz.
Kedeputian Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Pedoman Penerapan Reformasi Regulasi, 3–4.
M Dani Pratama Huzaini, “Akui Kualitas Produk Legislasi Rendah, Pemerintah Fokus Harmonisasi Regulasi,” Hukum Online.Com, 2017, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59f13bb6e2702/akui-kualitas-produklegislasi-rendah--pemerintah-fokus-harmonisasi-regulasi.
M. Prawiro, “Pengertian Regulasi Secara Umum, Tujuan, Contoh Regulasi,” Maxmanroe, 2018, https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-regulasi.html.
Normand Edwin Elnizar, “Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi: Upaya Radikal Namun Diyakini Akan Memberikan Pengaruh Cepat,” Hukum Online.Com, 2018, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c07327ba1924/urgensi-pembentukan-lembaga-khusus-pengelolareformasi-regulasi/.
Ramayulis, (2002). Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Safrudin Nawazir, Wedra Aprison

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















