Meningkatkan Minat Belajar Siswa Mata Pelajaran Fiqih Melalui Metode Pembelajaran Kooperatif di Al-Fatich Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpion.v2i4.208Kata Kunci:
Interest in Learning Methods, Cooperative LearningAbstrak
Model pembelajaran Teaams Games Tournament mampu meningkatkan minat belajar siswa serta mengembangkan keterampilan bertanya, bekerjasama dalam kelompok untuk mendapatkan hasil yang baik. Masalah utama dalam pembelajaran ini adalah kurangnya minat belajar peserta didik kelas XI terpadu untuk pelajaran fiqih dengan materi Jinayah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan minat belajar peserta didik kelas XI terpadu MA Al-Fatich Surabaya terhadap mata pelajaran fiqih materi jinayah dengan menggunakan model pembelajaran Teams Games Tournament. Rancangan penelitian dilakukan dalam dua siklus, yang terdiri dari siklus I dan siklus II. Subyek dalam penelitian ini adalah peserta kelas XI terpadu MA Al- fatich Surabaya yang berjumlah 20 siswa pada tahun ajaran 2023/2024. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kuisioner kepada siswa dan memberikan latihan soal. Teknik analisis data menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa penggunaan metode Teams Games Torunament dapat meningkatkan minat belajar siswa terhadap mata pelajaran fiqih pada materi jinayah.
Referensi
Djonomiarjo Triono, pengaruh model problem based learning terhadap hasil belajar,( Pohuwato: aksara,2018) h.1
Slameto.Belajar dan Faktorfaktor yang Mempengaruhinya.(Jakarta: Rineka Cipta, 2010). Hal I
Wardiana, U.Psikologi Umum. (Jakarta: Bina Ilmu.2005) Hal I49
Abu Ahmadi, Teknik Belajar Yang Efektif,( Jakarta: Rineka Cipta,I99I), h. 6
Khaerunnisa, PTK (Makassar: pinisi journal of science andtechnology, 2022).h.4
Ahmad Nizar Rangkuti, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Cipta Pustaka Media, 20I6), hlm. 23I-233.
Ahmad Nizar Rangkuti, Metode Penelitian Pendidikan., hlm. I60.
Slavin, R. E. 20I0. Cooperative Learning: Teori, Riset dan Praktik. Bandung: Nusa Media
BH Mustofa, Perbedaan Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan dalam Islam dan Pidana(Ponorogo, IJOIS, 2020)
UIAN, Macam macam Jenis Pembunuhan dalam Jinayat(Lampung,an-nur, 2022)
Nairazi AZ, pembayaran ganti rugi bagi korban jarimah jinayat menurut perspektif praktisi hukum( langsa, 2019)
Rahman Zulfadli Lubis, Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Sanksi Tindak Pidana Pencurian Ringa,(Padangsidimpuan,unsahada,2022)
UIAN, Diyat : Pengertian, Dalil, Macam-macam, dan Penyebab Diyat,(Lampung, an-nur, 2022)
UIAN,Kaffarah: pengertian, dalil, macam-macam dan penyebab nya, (Lampung, an-nur,2022)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Siti amaliati, Nurul Widadi, Himdatun Nuroniyyah Umar, Annisa Fitriyah, Desi Anggraeni

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















