Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMPN 20 Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpion.v3i2.268Keywords:
Termination of employment, retirement, educators, educational staffAbstract
Pemutusan hubungan kerja di ranah pendidikan adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pendidik atau Tenaga Kependidikan. SMPN 20 Surabaya tidak pernah ada pemecatan pegawai dalam implementasi pemutusan hubungan kerja, tetapi lebih terputusnya hubungan kerja akibat pensiun ataupun kematian. Pensiun menjadi titik akhir dari karir seseorang di dunia kerja, yang sering kali diikuti dengan pemutusan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja akibat pensiun dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti tercapainya batas usia pensiun yang ditetapkan oleh peraturan perusahaan atau undang-undang yang berlaku. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana pemutusan hubungan kerja akibat pensiun memengaruhi pekerja dan organisasi. Metode penelitian kualitatif digunakan dengan mewawancarai salah satu tenaga pendidik yang tugasnya adalah menangani guru yang pensiun. Hasilnya menunjukkan bahwa implementasi pemutusan hubungan kerja akibat pensiun itu melewati beberapa prosedur khusus. Di sisi lain, organisasi dapat menghadapi tantangan dalam mengelola pemutusan hubungan kerja ini secara efektif, termasuk kehilangan pengetahuan dan pengalaman yang berharga dari pekerja yang pensiun. Oleh karena itu, rekomendasi diberikan untuk meningkatkan proses transisi bagi pekerja yang pensiun dan untuk mengembangkan strategi pengelolaan pengetahuan yang lebih baik bagi organisasi dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja akibat pensiun.
References
Aisyah, Viana Putri, et al. Wawancara Kepala Tata Usaha Usaha SMPN 20. Universitas Negeri Surabaya, 2024.
Andri Soemitra, M. .., et al. “Strategi Pensiunan Perkebunan PT Socfin Indonesia Socfindo Dalam Kelangsungan Hidup Pasca Pensiun Di Desa Dengon Sari.” Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal, vol. 5, no. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/issue/view/1253, 2023, pp. 168–84, https://doi.org/10.47476/reslaj.v5i5.2239.
Ardianto, Antoni. Prosedur Pembayaran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pada PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Bogor. no. June, 2020. Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, https://doi.org/10.13140/RG.2.2.14582.42569.
Ardyan, Elia, et al. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Edited by Efitra, PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023, https://books.google.co.id/books?id=A8LmEAAAQBAJ&lpg=PA40&ots=em42Okn1sc&dq=metode kualitatif&lr&hl=id&pg=PR1#v=onepage&q=metode kualitatif&f=false.
Fadhallah. Wawancara. 2020, https://books.google.co.id/books?id=rN4fEAAAQBAJ&lpg=PP4&ots=yyCOFaZ1bR&dq=metode wawancara&lr&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q=metode wawancara&f=false.
Fiorentino, Kevin, et al. “Strategi Efektifitas Pengelolaan Dana Pensiun Untuk Menyejahterahkan Keluarga Pada Saat Purna Tugas Bagi ASN Kota Surabaya.” Neraca Manajemen, Ekonomi, vol. 3, no. 4, 2023, https://doi.org/https://doi.org/10.8734/musytari.v3i4.1731.
Magdelena, Ina. Evaluasi Pembelajaran Sekolah Dasar. Edited by Resa Awahita, CV Jejak, anggota IKAPI, 2023, https://books.google.co.id/books?id=C3nrEAAAQBAJ&lpg=PP1&ots=lxrgZhYYM0&dq=buku evaluasi adalah&lr&hl=id&pg=PP3#v=onepage&q=buku evaluasi adalah&f=false.
Maydila, Yutya, et al. “Digitalisasi Kenaikan Pangkat ASN Provinsi Bengkulu Di Bidang Mutasi Dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.” Al Ma’un Pengabdian Kepada Masyarakat, 2023, p. 20, https://doi.org/https://doi.org/10.36085/almaun.v2i1.4950.
Mulia, Lusi Tutur. “Implementasi Manajemen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.” Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 7, no. 1, 2023, p. 2290, https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5555.
Nelson, Alden, et al. “Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Perusahaan Industri Startup.” YUME: Journal of Management, vol. 6, no. 2, 2023, pp. 582–88.
Purnomo, Sugeng Hadi. “Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, vol. 2, no. 2, 2019, p. 140, https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.2493.
Rahayu, Ni Kadek Putri Dwi. Implementasi Pelayanan Pembayaran Pensiun Digital Melalui Aplikasi Taspen Otentikasi Pada PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar. 2023, p. 5, https://doi.org/https://doi.org/10.37531/yum.v6i2.4430.
Retaly, Tamaranova, and Very Armando. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. no. November, 2023, pp. 866–72, https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10152917.
Sangkoy, Marlyna T. Hak Tenaga Kerja Atas Jamsostek Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. no. 1, 2016, p. 118.
Sirojudin, M. Thomi, et al. “Pengaruh Kualitas Layanan Dan Nilai Yang Dirasakan Peserta Terhadap Kepuasan Peserta Dengan Kepercayaan Sebagai Variabel Mediasi Pada PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Yogyakarta.” Jurnal Riset Ekonomi Dan Akuntansi, vol. 1, no. 3, 2023, pp. 277–97, https://doi.org/10.54066/jrea-itb.v1i3.695.
Usman, Kasim A. “Regulasi Perolehan Angka Kredit Berbasis Kinerja Dan Masa Depan Karir Guru.” Transformasi, vol. 5, no. https://transformasi.kemenag.go.id/index.php/journal/issue/view/7, 2023, pp. 51–74, https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5555.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Viana Putri Aisyah, Valisca Adinda, Titi Dwica Briana, Nuphanudin Nuphanudin, Syunu Trihantoyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.