MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpion.v2i4.207Keywords:
Education, Management Education, TeacherAbstract
Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan suatu kegiatan yang wajib dilaksanakan mulai dari pendidik dan tenaga kependidikan masuk ke dalam organisasi pendidikan hingga akhirnya berhenti melalui proses pendidikan dan latihan pengembangan serta pemberhentian. Tujuan manajemen pendidik dan tenaga kependidikan adalah mengelola dan mengatur kinerja pendidik yang akan mempengaruhi hasil belajar peserta didik. Selain itu, landasannya adalah standar nasional pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah 57/2021 pasal 20 disebutkan bahwa standar pendidik adalah kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator peserta didik.
References
Aka, K. A. (2017). Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai Wujud Inovasi Sumber Belajar di Sekolah Dasar. 1, 28–37. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/pgsd/article/view/1041/724
Dakhi, Y. (2016). Implementasi POAC Terhadap Kegiatan Organisasi dalam Mencapai Tujuan Tertentu. Jurnal Warta, 53(9), 1679–1699. https://media.neliti.com/media/publications/290701-implementasi-poac-terhadap-kegiatan-orga-bdca8ea0.pdf
Mulyani, F., & Haliza, N. (2021). Analisis Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Dalam Pendidikan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 3(1), 101–109. https://doi.org/10.31004/jpdk.v3i1.1432
Presiden Republik Indonesia. (2021). Standar Nasional Pendidikan. 102501.
Yulaekah, Afriza, A. T. (2023). Konsep Dasar Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Ilmu Manajemen Terapan, 4(3), 443. https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Navaya Aurelia Kurnia Devi, Juwita Qoyyimatus Sa’adah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















